Sosialisasi Pemulasaraan Jenazah Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Tata Cara Perawatan dan Pen
Administrator 20 Mei 2026 11:29:37 WIB
Bohol (Sida Samekta), Rabu 20 Mei 2026 Pemerintah Kalurahan Bohol melaksanakan Kegiatan sosialisasi pemulasaraan jenazah diselenggarakan dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Aminuddin Agung Nugroho dari KUA Rongkop dan Aris Triwiyono dari BPBD Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 40 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan berlangsung dengan penuh antusias.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pemulasaraan jenazah sesuai syariat Islam sekaligus prosedur penanganan jenazah infeksius secara aman dan benar. Materi yang disampaikan diharapkan mampu menjadi bekal bagi masyarakat ketika menghadapi situasi kedukaan di lingkungan sekitar.
Dalam sambutannya, Aminuddin Agung Nugroho menyampaikan bahwa pemulasaraan jenazah merupakan kewajiban fardu kifayah bagi umat Islam. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai tata cara pengurusan jenazah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai tuntunan agama.
Materi pertama membahas tentang perawatan seseorang menjelang kematian. Narasumber menjelaskan pentingnya mendampingi orang yang sedang sakaratul maut dengan penuh ketenangan, membimbing membaca kalimat tauhid, serta menjaga suasana agar tetap nyaman dan penuh doa.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dilakukan sesaat setelah seseorang meninggal dunia. Di antaranya adalah memejamkan mata jenazah, mengikat dagu agar mulut tidak terbuka, meluruskan anggota tubuh, serta menutupi tubuh jenazah dengan kain bersih.
Pada sesi berikutnya, Aminuddin Agung Nugroho menjelaskan tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam. Jenazah dibersihkan dengan penuh kehormatan, dimulai dari membersihkan najis hingga menyiram seluruh tubuh menggunakan air bersih secara merata.
Peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai siapa saja yang berhak memandikan jenazah. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan syariat.
Selain itu, dijelaskan pula tata cara mengkafani jenazah. Kain kafan dipersiapkan dalam keadaan bersih dan suci, kemudian jenazah dibungkus dengan rapi serta diberi wewangian secukupnya sesuai anjuran agama.
Materi tentang shalat jenazah menjadi salah satu pembahasan penting dalam kegiatan tersebut. Narasumber menjelaskan bahwa shalat jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir sekaligus doa bagi almarhum agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah SWT.
Dalam praktiknya, peserta diajarkan tata cara shalat jenazah mulai dari niat, jumlah takbir, bacaan doa, hingga posisi imam dan makmum. Peserta tampak serius mengikuti simulasi yang dipandu langsung oleh narasumber.
Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada tata cara menguburkan jenazah. Proses pemakaman dilakukan dengan memperhatikan adab dan ketentuan syariat, termasuk posisi jenazah yang dimiringkan ke kanan menghadap kiblat.
Aminuddin Agung Nugroho juga menyampaikan beberapa hal yang dianjurkan setelah proses pemakaman selesai. Di antaranya adalah mendoakan almarhum, memberikan penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjaga silaturahmi antarwarga.
Selain materi keagamaan, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penanganan jenazah infeksius yang disampaikan oleh Aris Triwiyono dari BPBD Kabupaten Gunungkidul. Materi ini dianggap penting sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit menular.
Aris Triwiyono menjelaskan bahwa keselamatan petugas dan keluarga harus menjadi prioritas utama dalam menangani jenazah infeksius. Oleh karena itu, penggunaan alat pelindung diri atau APD wajib dilakukan sesuai standar kesehatan.
Dalam pemaparannya, peserta dikenalkan dengan perlengkapan APD seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, baju hazmat, dan sepatu pelindung. Seluruh perlengkapan tersebut berfungsi meminimalkan risiko penularan penyakit.
Peserta juga diberikan pemahaman tentang tata cara memandikan jenazah infeksius. Proses dilakukan secara hati-hati dengan membatasi kontak langsung serta memastikan prosedur kebersihan berjalan dengan baik.
Selain itu, Aris Triwiyono menjelaskan penggunaan bahan disinfektan dalam proses penanganan jenazah. Disinfektan digunakan untuk membersihkan peralatan, ruangan, maupun benda-benda yang berpotensi terkontaminasi.
Bekas pakaian jenazah dan perlengkapan lain yang telah terpapar juga harus diperlakukan secara khusus. Narasumber menekankan pentingnya pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan risiko penularan bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif karena peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Banyak peserta mengaku mendapatkan pengetahuan baru yang sangat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mampu memahami tata cara pemulasaraan jenazah secara benar, baik dari sisi keagamaan maupun aspek kesehatan. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah dengan aman, bermartabat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Bohol Bahas Kesehatan Masyarakat dan Persiapan Gebyar PPKBD
- Pertemuan Rutin PKK Kapanewon Rongkop Perkuat Administrasi dan Program Kesehatan Masyarakat
- Cek Laboratorium bersama Puskesmas Rongkop
- Kamis Pon di Kalurahan Bohol
- Rapat Koordinasi DTSEN di Dinas Sosial Kabupaten Gunung Kidul
- Sosialisasi Pemulasaraan Jenazah Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Tata Cara Perawatan dan Pen
- Rembuk stunting Tahun 2026 Pemerintah Kalurahan Bohol
Komentar Terkini
-
Kampleng
Makasih infonya,sangat membantu ...baca selengkapnya
09 Juni 2021 20:17:22 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













