Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025 tentang SAKIP Kalurahan di Kapanewon Rongkop
Administrator 06 Mei 2026 11:25:48 WIB
Bohol (Sida Samekta), Senin, 4 Mei 2026 Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan kalurahan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapanewon Rongkop.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ulu-ulu, Kepala Urusan Pangripta, serta Kepala Urusan Tata Laksana dari 8 kalurahan di wilayah Kapanewon Rongkop. Selain itu, turut hadir narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul yang memberikan pemaparan terkait pentingnya penerapan SAKIP dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa salah satu instrumen penting dalam menilai kualitas pelayanan publik adalah melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan setiap semester, yaitu semester I (Januari–Juni) dan semester II (Juli–Desember). Survei ini menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kalurahan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam instansi pemerintahan dikenal adanya SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). SAKIP merupakan wujud tuntutan sekaligus komitmen dari sumpah jabatan yang telah diemban oleh setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara bertanggung jawab.
SAKIP Kalurahan meliputi beberapa tahapan penting, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi kinerja. Keempat tahapan tersebut harus dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan agar tujuan pembangunan di tingkat kalurahan dapat tercapai secara optimal.
Adapun indikator, instrumen, dan target dalam pelaksanaan SAKIP Kalurahan meliputi beberapa hal utama, antara lain menurunnya jumlah kepala keluarga miskin, menurunnya jumlah anak stunting, meningkatnya pendapatan asli kalurahan, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kalurahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur kalurahan dapat memahami serta mengimplementasikan SAKIP dengan baik, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Posyandu Balita “Setya” di Padukuhan Bohol, Kalurahan Bohol
- Kelompok Tani Ternak Bohol dan Belang Ikuti Temu Ternak dan Sarasehan Bersama Bupati Gunungkidul
- Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025 tentang SAKIP Kalurahan di Kapanewon Rongkop
- Gebyar Hardiknas ke-117 di SDN Bohol Berlangsung Meriah dan Penuh Partisipasi
- Apel Pagi Pamong Kalurahan Bohol Senin, 4 April 2026
- Libur Hari Buruh 2026: Dasar Kebijakan dan Pelaksanaan di Kalurahan Bohol
- RAPAT KOORDINASI PEMUNGUTAN PBB TAHUN 2026 KALURAHAN BOHOL
Komentar Terkini
-
Kampleng
Makasih infonya,sangat membantu ...baca selengkapnya
09 Juni 2021 20:17:22 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













