Bikin PASPOR Lebih Cepat Lebih Mudah
03 Juli 2025 11:46:36 WIB
Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta, khususnya melalui aplikasi M-Paspor, melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemohon perlu mengunduh dan memasang aplikasi M-Paspor, lalu membuat akun dan melengkapi data diri. Setelah itu, pemohon memilih jenis paspor, lokasi kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan. Dokumen persyaratan diunggah, dan pemohon membayar biaya pembuatan paspor. Terakhir, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk proses foto, pengambilan biometrik, dan wawancara.
Berikut langkah-langkahnya secara lebih rinci:
1. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor:
Aplikasi M-Paspor tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Buat Akun:
Daftar akun dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui email.
3. Pilih Jenis Paspor dan Lokasi:
Pilih jenis paspor (reguler atau prioritas), dan lokasi Kantor Imigrasi Yogyakarta serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan:
Siapkan dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.
5. Bayar Biaya Paspor:
Setelah memilih jadwal, akan muncul kode billing untuk pembayaran biaya pembuatan paspor.
6. Datang ke Kantor Imigrasi:
Pada hari dan jam yang telah dipilih, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk proses foto, pengambilan biometrik (sidik jari, dll.), dan wawancara.
7. Pengambilan Paspor:
Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai jadwal pengambilan paspor yang telah jadi.
Catatan:
Pastikan semua dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan.
Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih.
Bawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, baik online maupun offline.
Jika ada kendala, pemohon dapat menghubungi layanan informasi Kantor Imigrasi Yogyakarta.
A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis Dokumen Tarif
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun
Rp 350.000
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun
Rp 650.000
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp 950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp 100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp 1.000.000
Tutorial membuat M - Paspor
https://youtu.be/f6a3q2Bgino?si=MtqE2W6si1rjB4ec
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Genduri Rasul Blok Utara Usung Tema “Cipto, Roso, lan Karso”, Pererat Kebersamaan Empat Padukuhan
- Penilaian lomba pengagungan HUT RI ke 81 di padukuhan Belang Guyub
- Merti Bumi Rasulan Blok Selatan Bertema "Jujuk – Jajak – Jejek", Wujud Syukur dan Pelestarian Tradis
- Apel Kerja Senin, 3 Agustus 2026 Kalurahan Bohol Matangkan Persiapan Pengagungan
- Monitoring Progres Pembayaran PBB, Kapanewon Rongkop Dorong Kalurahan Bohol Segera Capai Lunas Pajak
- SOSIALISASI PENGUATAN KESADARAN HUKUM
- Vaksinasi Antraks Tahun 2026 di Kalurahan Bohol
Komentar Terkini
-
Kampleng
Makasih infonya,sangat membantu ...baca selengkapnya
09 Juni 2021 20:17:22 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











