Bikin PASPOR Lebih Cepat Lebih Mudah

Administrator 03 Juli 2025 11:46:36 WIB

Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta, khususnya melalui aplikasi M-Paspor, melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemohon perlu mengunduh dan memasang aplikasi M-Paspor, lalu membuat akun dan melengkapi data diri. Setelah itu, pemohon memilih jenis paspor, lokasi kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan. Dokumen persyaratan diunggah, dan pemohon membayar biaya pembuatan paspor. Terakhir, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk proses foto, pengambilan biometrik, dan wawancara. 

Berikut langkah-langkahnya secara lebih rinci:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor:

Aplikasi M-Paspor tersedia di Google Play Store dan App Store. 

2. Buat Akun:

Daftar akun dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui email. 

3. Pilih Jenis Paspor dan Lokasi:

Pilih jenis paspor (reguler atau prioritas), dan lokasi Kantor Imigrasi Yogyakarta serta jadwal kedatangan yang diinginkan. 

4. Unggah Dokumen Persyaratan:

Siapkan dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll. 

5. Bayar Biaya Paspor:

Setelah memilih jadwal, akan muncul kode billing untuk pembayaran biaya pembuatan paspor. 

6. Datang ke Kantor Imigrasi:

Pada hari dan jam yang telah dipilih, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli untuk proses foto, pengambilan biometrik (sidik jari, dll.), dan wawancara. 

7. Pengambilan Paspor:

Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai jadwal pengambilan paspor yang telah jadi. 

Catatan:

Pastikan semua dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan.

Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih.

Bawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, baik online maupun offline.

Jika ada kendala, pemohon dapat menghubungi layanan informasi Kantor Imigrasi Yogyakarta. 

https://jogja.imigrasi.go.id

 

A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA

 

Jenis Dokumen Tarif

Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun

Rp 350.000

 

Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun

Rp 650.000

 

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp 650.000

 

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp 950.000

 

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp 100.000

 

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000

 

Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp 1.000.000

 

Tutorial membuat M - Paspor 

https://youtu.be/f6a3q2Bgino?si=MtqE2W6si1rjB4ec

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar