Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penganngkatan dan Pemberhentian
Administrator 03 Oktober 2022 12:39:01 WIB
Bohol ( sidasamekta ). Senin tanggal 3 Oktober 2022, bertempat di Balai Padukuhan Bamban telah dilaksanakan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022 . Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD dari dapil 1 partai PKB ( Yulinda Dwi Eka Rispati S.E ), DPMKP2KB ( Ratmi ), Panewu Rongkop beserta jajarannya, Lurah beserta Pamong, lembaga - lembaga masyarakat Padukuhan Bamban.
Acara dibuka oleh Lurah Bohol ( Margana ) , kemuadian dilanjutkan penyampaian / pemaparan materi oleh ibu Yulinda (Anggota DPRD) dan ibu Ratmi (DPMKP2KB).
Ibu Yulinda menyampaikan terkait tugas DPRD dan isi dari PERDA Kabupaten Gunungkidul secara rinci .
Ibu Ratmi menyampaikan tekait:
- Syarat - syarat calon Pamong :Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 tahun sampai 42 tahun pada saat mendaftar;
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik;
- Belum pernah diberhentikan dari: jabatan Lurah, jabatan Pamong Kalurahan dan/atau jebatan negeri.
- Bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat;dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
- Syarat tambahan untuk pengangkatan Dukuh
- Bersedia dan betempat tinggal di padukuhan setempat; dan
- Mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan setempat paling sedikit sebanyak 30 orang.
- Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |