Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penganngkatan dan Pemberhentian

Administrator 03 Oktober 2022 12:39:01 WIB

Bohol ( sidasamekta ).  Senin tanggal 3 Oktober 2022, bertempat di Balai Padukuhan Bamban telah dilaksanakan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022 . Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD dari dapil 1 partai PKB ( Yulinda Dwi Eka Rispati S.E ), DPMKP2KB ( Ratmi ), Panewu Rongkop beserta jajarannya, Lurah beserta Pamong, lembaga - lembaga masyarakat Padukuhan Bamban. 

Acara dibuka oleh Lurah Bohol ( Margana ) , kemuadian dilanjutkan penyampaian / pemaparan materi oleh ibu Yulinda (Anggota DPRD) dan ibu Ratmi (DPMKP2KB).

Ibu Yulinda menyampaikan terkait tugas DPRD dan isi dari PERDA Kabupaten Gunungkidul secara rinci .

Ibu Ratmi menyampaikan tekait:

  • Syarat - syarat calon Pamong :Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 tahun sampai 42 tahun pada saat mendaftar;
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik;
  • Belum pernah diberhentikan dari: jabatan Lurah, jabatan Pamong Kalurahan dan/atau jebatan negeri.
  • Bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat;dan
  • Memenuhi kelengkapan administrasi.
  • Syarat tambahan untuk pengangkatan Dukuh
  • Bersedia dan betempat tinggal di padukuhan setempat; dan
  • Mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan setempat paling sedikit sebanyak 30 orang.
  • Dukungan dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar