Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Inovas

Administrator 16 Maret 2022 14:14:58 WIB

Bohol ( sidasamekta ). Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 bertempat di Balai Padukuhan Belang yang dihadiri oleh Perwakilan DPRD Gunungkidul ( bapak Jumiran ), Kasubag Bappeda , Forkompinkap Rongkop, dan perwakilan tokoh masyarakat Belang. Dalam acara tersebut  disampaikan penjelasan Perda No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Inovasi Daerah.

Tujuan penyelenggaraan inovasi daerah :

  • Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
  • Meningkatkan integrasi dan koordinasi yang maksimal antar pemangku kepentingan di daerah
  • Menambah peluang lapangan kerja
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan

Sasaran penyelenggaraan inovasi daerah

  • Meningkatkan pelayanan publik
  • Meningkatkan peran serta masyarakat
  • Meningkatkan daya saing daerah

Bentuk inovasi daerah

  • Inovasi tata kelola pemerintah daerah
  • Inovasi pelayanan publik
  • Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

Kriteria inovasi daerah

  1. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi
  2. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat ( menambah PAD, menghemat belanja daerah, meningkatkan pelayanan publik )
  3. Tidak mengakibatkan pembebanan dan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ( tidak menimbulkan pungutan dan atau kewajiban lainnya, membatasi akses warga untuk mendapatkan layanan )
  4. Merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
  5. Dapat direplikasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar