Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Inovas
Administrator 16 Maret 2022 14:14:58 WIB
Bohol ( sidasamekta ). Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 bertempat di Balai Padukuhan Belang yang dihadiri oleh Perwakilan DPRD Gunungkidul ( bapak Jumiran ), Kasubag Bappeda , Forkompinkap Rongkop, dan perwakilan tokoh masyarakat Belang. Dalam acara tersebut disampaikan penjelasan Perda No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Inovasi Daerah.
Tujuan penyelenggaraan inovasi daerah :
- Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah
- Meningkatkan integrasi dan koordinasi yang maksimal antar pemangku kepentingan di daerah
- Menambah peluang lapangan kerja
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
Sasaran penyelenggaraan inovasi daerah
- Meningkatkan pelayanan publik
- Meningkatkan peran serta masyarakat
- Meningkatkan daya saing daerah
Bentuk inovasi daerah
- Inovasi tata kelola pemerintah daerah
- Inovasi pelayanan publik
- Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kriteria inovasi daerah
- Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi
- Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat ( menambah PAD, menghemat belanja daerah, meningkatkan pelayanan publik )
- Tidak mengakibatkan pembebanan dan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ( tidak menimbulkan pungutan dan atau kewajiban lainnya, membatasi akses warga untuk mendapatkan layanan )
- Merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
- Dapat direplikasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |