Sosialisasi Peraturan Daerah Kab.Gunungkidul No 7 Tahun 2020 tentang Lurah
Administrator 17 Maret 2021 11:43:40 WIB
Bohol (Sida), Rabu, 17 Maret 2021 bertempat di balai Kalurahan Bohol dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul, DP3AKBPM&D, Babinkantibmas,Babinsa, Lurah Bohol beserta pamong, BPKAL Bohol, dan Tokoh masyarakat di Kalurahan Bohol.
Disampaikan syarat menjadi CALON LURAH
1. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
2. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
3. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi lurah
4. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat
5. Belum pernah sebagai Kelapa Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan
6. Bebas narkotika, psikotropika dan atau zat adiktif lainnya.
Pemilihan Lurah dilakukan serentak di GunungKidul Bulan Oktobersebanyak 58 Kalurahan. Bamuskal mengirim surat bulan Juli kepada Bupati 6 bulan sebelum purna tugas selanjutnya Lurah menyiapkan Laporan kinerja selama 6 tahun masa kerja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |