MARI BAYAR PBB
07 Maret 2018 11:45:57 WIB
(Bohol,Sida) Setiap tahun, masyarakat yang masuk golongan Wajib Pajak (WP) akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Menurut Kasi Pemerintahan Anang Heru Purnama, untuk wilayah Desa Bohol Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah diterima sebanyak 1.899 lembar. Untuk tahun ini PBB Desa Bohol mencapai Rp 68.524.000,- dengan Wajib Pajak 545. Hari ini 07/03/18 akan didistribusikan kepada seluruh dukuh di Desa Bohol. “Itu artinya, warga Desa Bohol sudah bisa mengambil SPT PBB nya di padukuhan masing-masing. Jatuh temponya sendiri akan berakhir pada 15 Mei 2018. Supaya tidak terlupa, alangkah lebih baik diambil dari sekarang,” Anang Heru Purnama mengingatkan “.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sosialisasi dan Pelatihan Kader Posyandu Lansia Kalurahan Bohol
- Ziarah ke Makam Lurah Terdahulu, Bentuk Penghormatan dalam Rangka HUT Kalurahan Bohol ke-108
- Rangkaian HUT Kalurahan Bohol ke-108 Diisi GERMAS dan Senam Bersama
- Malam Tirakat HUT Kalurahan Bohol ke-108, Perkuat Kebersamaan dan Lestarikan Tradisi
- Sidang Penetapan Rancangan RKPKal 2027 Kalurahan Bohol Bahas Proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Kegia
- Pemerintah Kalurahan Bohol Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Empat Warga Terima Stimulan Material Tahun
- PEMELIHARAAN GEDUNG/PRASARANA BALAI DESA/BALAI KEMASYARAKATAN
Komentar Terkini
-
Kampleng
Makasih infonya,sangat membantu ...baca selengkapnya
09 Juni 2021 20:17:22 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









