MARI BAYAR PBB

Administrator 07 Maret 2018 11:45:57 WIB

(Bohol,Sida) Setiap tahun, masyarakat yang masuk golongan Wajib Pajak (WP) akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Menurut Kasi Pemerintahan Anang Heru Purnama, untuk wilayah Desa Bohol Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul.  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah diterima sebanyak 1.899 lembar. Untuk tahun ini PBB Desa Bohol mencapai Rp 68.524.000,- dengan Wajib Pajak 545. Hari ini 07/03/18 akan didistribusikan kepada seluruh dukuh di Desa Bohol. “Itu artinya, warga Desa Bohol sudah bisa mengambil SPT PBB nya di padukuhan masing-masing. Jatuh temponya sendiri akan berakhir pada 15 Mei 2018. Supaya tidak terlupa, alangkah lebih baik diambil dari sekarang,” Anang Heru Purnama mengingatkan “.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar