Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Administrator 16 Januari 2018 11:24:40 WIB

(Bohol,Sida) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya  disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk  untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). Pemerintah ingin tenaga kerja&keluarganya  mendapatkan perlindungan dan kesejahteraannya terjamin. Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Senin (15/1/2018), BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pemerintah Desa Bohol  Kecamatan Rongkop untuk  mensosialisaikan pentingnya  jaminan sosial terhadap tenaga kerja yang dihadiri Kepala Desa Bohol Widodo S.IP beserta seluruh Perangkat Desa, petugas BPJS Ketenagakerjaan ibu Yati, Bp Rohmat, Bp Mukti serta BUMdes “ MANUNGGAL” Desa Bohol.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja),  JK (Jaminan Kematian),JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai  tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
  • Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
  • Selain ketiga program yang ada, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perlindungan di hari tua dengan adanya JP (Jaminan Pensiun).  Dana tersebut akan keluar ketika tenaga kerja telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap.

 

Dengan program-program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial dan bisa mengenal manfaat.

               

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar