PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

Administrator 05 Januari 2018 13:00:14 WIB

A. PBI ( Penerima Bantuan Iuran)

  1. Pengisian Ceklis
  2. SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )
  3. FC KK
  4. FC KTP
  5. FC Rekening Listrik

B. BPJS Mandiri

  1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
  2.  Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

  1. Setelahmendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  2. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  1. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS 

 

IURAN

  1. Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran Peserta BPJS Mandiri
  3. Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 
  4. Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 
  5. Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

 

KONTAK PERSON

KAMITUWO  Mega Puspitasari Hp : 082133062022

STAF KAMITUWO Dwi Harmoko Hp : 081329701022

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar