PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
Administrator 05 Januari 2018 13:00:14 WIB
A. PBI ( Penerima Bantuan Iuran)
- Pengisian Ceklis
- SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )
- FC KK
- FC KTP
- FC Rekening Listrik
B. BPJS Mandiri
- Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
- Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelahmendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
- Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
- Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS
IURAN
- Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran Peserta BPJS Mandiri
- Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
KONTAK PERSON
KAMITUWO Mega Puspitasari Hp : 082133062022
STAF KAMITUWO Dwi Harmoko Hp : 081329701022
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |